Thursday, April 19, 2018

Asuransi Mobil Jasindo Syariah

Asuransi Kendaraan Bermotor dari ASURANSI JASINDO SYARIAH yang membuat Aman di Hati, Ringan di Premi


MACAM-MACAM JAMINAN

1.      Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.

 2.      Kerugian Total Loss Only (TLO)
Kerugian Total Loss terjadi ketika :
  1. Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
  2. Hilang karena pencurian, termasuk yang di dahului atau disertai  atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
 3.      Perluasan Pertanggungan :
  1. Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga sebesar Rp. 20.000.000,00 (Sesuai Permintaan) per kejadian
  2. Kecelakaan Diri Penumpang sebesar Rp. 7.500.000,00 (Sesuai Permintaan) per orang per kejadian.
  3. Kecelakaan Diri Pengemudi sebesar Rp. 7.500.000,00 (Sesuai Permintaan) per kejadian
  4. Act of God: Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami (AOG)
  5. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Terorisme, Sabotase, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api, Revolusi tanpa penggunaan senjata api, Makar, Penjarahan selama terjadi Kerusuhan dan Huru-hara (3B / SRCCTS)
  6. Biaya wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau ke tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0.5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan kendaraan bermotor. (Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri)
 4.      Resiko Sendiri :

1)      Untuk jenis kendaraan Sedan, Minibus, Double Cabin, Jeep & Motor
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 300.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
2)      Untuk jenis kendaraan Pick Up, Bus & Truck
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 500.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
3)      Untuk Perluasan
  1. Perluasan SRCCTS = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
  2. Perluasan AOG = 10% dari nilai klaim yang disetujui,  min Rp 500.000,00
Latest
Next Post

post written by:

0 comments: