Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan olehKebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asapatau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan(building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Untuk Jaminan Asuransi kebakaran lebih lengkapnya silahkan baca disini
Untuk Tarif Asuransi Kebakaran untuk Okupasi Rumah Sakit (2951) sesuai OJK 2017 adalah
Kelas Kontruksi 1 = 0,378 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 0,510 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 0,642 ‰
cara menghitung premi anda adalah sebagai berikut :
Misalnya :
Harga bangunan : Rp. 3.000.000.000
Inventaris : Rp 500.000.000
Premi : (Rp. 3.000.000.000 + Rp 500.000.000) x 0,378 ‰ = Rp. 1.323.000,00
Jadi premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.323.000 (Excl. bea polis dan materai)
Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau WA ke Sini
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan(building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Untuk Jaminan Asuransi kebakaran lebih lengkapnya silahkan baca disini
Untuk Tarif Asuransi Kebakaran untuk Okupasi Rumah Sakit (2951) sesuai OJK 2017 adalah
Kelas Kontruksi 1 = 0,378 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 0,510 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 0,642 ‰
cara menghitung premi anda adalah sebagai berikut :
Misalnya :
Harga bangunan : Rp. 3.000.000.000
Inventaris : Rp 500.000.000
Premi : (Rp. 3.000.000.000 + Rp 500.000.000) x 0,378 ‰ = Rp. 1.323.000,00
Jadi premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.323.000 (Excl. bea polis dan materai)
Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau WA ke Sini
0 comments: