Wednesday, April 18, 2018

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan olehKebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asapatau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, EXplosion, impact of Airctaft and Smoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan(building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Untuk Jaminan Asuransi kebakaran lebih lengkapnya silahkan baca disini

Untuk Tarif Asuransi Kebakaran untuk Okupasi Rumah Sakit (2951) sesuai OJK 2017 adalah

Kelas Kontruksi 1 = 0,378 ‰
Kelas Kontruksi 2 = 0,510 ‰
Kelas Kontruksi 3 = 0,642 ‰

cara menghitung premi anda adalah sebagai berikut :
Misalnya :

Harga bangunan : Rp. 3.000.000.000
Inventaris : Rp 500.000.000
Premi : (Rp. 3.000.000.000 + Rp 500.000.000) x 0,378 ‰ = Rp. 1.323.000,00

Jadi premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.323.000 (Excl. bea polis dan materai)

Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau  WA ke Sini
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: