Asuransi Parkir atau Car Park Liability adalah Salah satu produk Asuransi Liability dari Asuransi Jasindo Syariah yang menjamin diantaranya :
A. Kerugian Total Kendaraan yang diparkir
- Mobil (Max) Rp. 100,000,000.-a.o,o per kendaraan
- Sepeda Motor (Max) IDR 10.000.000.-a.o.o per kendaraan
B. Kerugian partial kendaraan yang parkir
- Mobil (Max) IDR 3.000.000.-AOA per kendaraan
- Sepeda Motor : Not Cover
C. Cidera tubuh (Bodily Injury) untuk pengemudi dan penumpang di area parkir
- IDR 2.000.000 per orang
Limit of Liability : Rp. 500.000.000,00 agg /tahun
Luas Jaminan :
Meliputi tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga Sehubungan dengan cedera tubuh tidak disengaja dan/atau Kehilangan dan kerusakan kendaraan yang timbul dari Aktifitas kegiatan Peserta (Termasuk aktivitas pengelolaan parkir di bawah kendali peserta di tempat parkir lokasi asuransi)
Deductible :
- Partial Loss = 10% of Claim, min Rp. 300.000,- any one occurrence (untuk Mobil)
- Total Loss = 10% of Claim any one occurrence (Untuk mobil dan motor)
Warranty :
- Setiap penguna parkir wajib memiliki tanda bukti parkir berupa ticket / karcis
- Penginputan data setiap kendaraan masuk dan keluar area parkir harus menggunakan sistem komputerisasi / secure parking system
- Setiap kendaraan yang keluar dari area parkir, penguna jasa parkir wajib memperlihatkan ticket parkir resmi kepada petugas parkir
- Lokasi parkir harus dijaga dan dalam pengawasan petugas keamanan dalm jumlah yang sesuai.
- Area parkir harus dengan pagar pembatasan pengaman yang bersifat permanen
- Setiap loket pintu keluar dan pintu masuk di lengkapi papan penghalang (boomgate)
- Tersedia dan terpasang CCTV yang berfungsi dangan baik di lokasi risiko (parkir area)
- Jika terjadi kehilangan mobil dan sepeda motor, maka karcis parkir, kunci kendaraan dan STNK asli wajib tersedia.
Untuk Info Penawaran atau Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau WA ke Sini
0 comments: