Thursday, April 19, 2018

Asuransi Mobil Jasindo Syariah
Asuransi Kendaraan Bermotor dari ASURANSI JASINDO SYARIAH yang membuat Aman di Hati, Ringan di Premi


MACAM-MACAM JAMINAN

1.      Comprehensive
Menjamin kerugian/kerusakan obyek pertanggungan yang disebabkan oleh:
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian yang termasuk didahului oleh kekerasan, kebakaran termasuk kebakaran benda/kendaraan bermotor lainnya yang berdekatan dengan obyek pertanggungan, kerugian selama dalam penyeberangan (kapal feri), kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.

 2.      Kerugian Total Loss Only (TLO)
Kerugian Total Loss terjadi ketika :
  1. Kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga sebenarnya.
  2. Hilang karena pencurian, termasuk yang di dahului atau disertai  atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
 3.      Perluasan Pertanggungan :
  1. Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga sebesar Rp. 20.000.000,00 (Sesuai Permintaan) per kejadian
  2. Kecelakaan Diri Penumpang sebesar Rp. 7.500.000,00 (Sesuai Permintaan) per orang per kejadian.
  3. Kecelakaan Diri Pengemudi sebesar Rp. 7.500.000,00 (Sesuai Permintaan) per kejadian
  4. Act of God: Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami (AOG)
  5. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Terorisme, Sabotase, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat tanpa penggunaan senjata api, Revolusi tanpa penggunaan senjata api, Makar, Penjarahan selama terjadi Kerusuhan dan Huru-hara (3B / SRCCTS)
  6. Biaya wajar yang dikeluarkan Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau ke tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0.5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan kendaraan bermotor. (Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri)
 4.      Resiko Sendiri :

1)      Untuk jenis kendaraan Sedan, Minibus, Double Cabin, Jeep & Motor
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 300.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
2)      Untuk jenis kendaraan Pick Up, Bus & Truck
  1. Partial Loss/Constructive Total Loss = Rp 500.000,00 per kejadian
  2. Actual Total Loss = 5% of SUM INSURED
3)      Untuk Perluasan
  1. Perluasan SRCCTS = 10% dari nilai klaim yang disetujui, min Rp 500.000,00
  2. Perluasan AOG = 10% dari nilai klaim yang disetujui,  min Rp 500.000,00
Asuransi Motor Jasindo Syariah
JAMINAN :
  1. Kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya Kendaraan Bermotor tersebut bila diperbaiki
  2. Hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan tersebut.


TARIF PREMI :
          1,8% dari Harga Pertanggungan
        (Tidak termasuk biaya polis dan materai Rp. 39.000,-)

Contoh Perhitungan Premi :
Motor Honda Tiger 2005 : Rp. 15.000.000,-
Premi Dibayar : 1.8% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 270.000,- (belum termasuk biaya polis Rp. 39.000,-) 



PROSEDUR ASURANSI :
  1. Usia Motor Max 15 Tahun
  2. Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor.
  3. Mengirimkan Surat Permohonan tersebut dengan melampirkan Copy KTP dan STNK Kendaraan Bermotor yang akan diasuransikan.


PROSEDUR KLAIM :
  1. Melaporkan klaim yang terjadi kepada Kantor Cabang Asuransi Jasindo terdekat 3 x 24 Jam (hari kerja) sejak terjadinya kejadian kerugian.
  2. Mengisi Form Laporan Kerugian yang disediakan Asuransi Jasindo
  3. Menyerahkan dokumen pendukung klaim laporan dari pihak Kepolisian (BAP, SURAT BLOKIR DARI SAMSAT, SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI POLDA)
  4. Menyerahkan ASLI BPKP, STNK dan KUNCI KONTAK kepada Asuransi Jasindo.
Jika anda berminat silahkan Klik disini

Wednesday, April 18, 2018

Asuransi Property All Risk (PAR) Jasindo Syariah
Menjamin semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.





Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:
  • Jaminan untuk Kebakaran
  • Jaminan untuk Petir
  • Jaminan untuk Ledakan
  • Jaminan untuk Kejatuhan peswat terbang
  • Jaminan untuk Kerusuhan
  • Jaminan untuk Pemogokan
  • Jaminan untuk Perbuatan Jahat
  • Jaminan untuk Huru Hara
  • Jaminan untuk Gempa Bumi
  • Jaminan untuk Letusan Gunung Berapi
  • Jaminan untuk Tsunami
  • Jaminan untuk Agin Topan, Badai
  • Jaminan untuk Banjir, Kerusakan akibat Air
  • Jaminan untuk Pencurian
  • Jaminan untuk Tanah longsor
  • Jaminan untuk Tertabrak kendaraan
  • Jaminan untuk Kejatuhan pohon
  • Jaminan untuk Biaya Arsitek
  • Jaminan untuk Biaya Pemadam Kebakaran
  • Jaminan untuk Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran
  • Jaminan untuk Pembersihan Puing-puing
  • Jaminan untuk Biaya konsultan klaim
  • Jaminan untuk Kerugian lainnya
  • Jaminan untuk dan masih banyak lagi
Pengecualian
  • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
  • Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
  • Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
  • Kerusakan mekanik dan boiler
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
  • Polusi atau kontaminasi
Harta benda yang tidak dijamin
  • Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun
  • Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
  • Perhiasan, batu mulia, karya seni
  • Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan
  • Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan

Untuk Info Penawaran Silahkan hubungi kami / WA : 087886421003
Asuransi Parkir (CAR PARK LIABILITY) Jasindo Syariah
Asuransi Parkir atau Car Park Liability adalah Salah satu produk Asuransi Liability dari Asuransi Jasindo Syariah yang menjamin diantaranya :







A. Kerugian Total Kendaraan yang diparkir
  1. Mobil (Max) Rp. 100,000,000.-a.o,o per kendaraan
  2. Sepeda Motor (Max) IDR 10.000.000.-a.o.o per kendaraan
B. Kerugian partial kendaraan yang parkir
  1. Mobil (Max) IDR 3.000.000.-AOA per kendaraan
  2. Sepeda Motor : Not Cover
C. Cidera tubuh (Bodily Injury) untuk pengemudi dan penumpang di area parkir
  1. IDR 2.000.000 per orang
Limit of Liability  : Rp. 500.000.000,00 agg /tahun
Luas Jaminan :
Meliputi tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga Sehubungan dengan cedera tubuh tidak disengaja dan/atau Kehilangan dan kerusakan kendaraan yang timbul dari Aktifitas kegiatan Peserta (Termasuk aktivitas pengelolaan parkir di bawah kendali peserta di tempat parkir lokasi asuransi)
Deductible :
  • Partial Loss = 10% of Claim, min Rp. 300.000,- any one occurrence (untuk Mobil)
  • Total Loss = 10% of Claim any one occurrence (Untuk mobil dan motor)
Warranty :
  • Setiap penguna parkir wajib memiliki tanda bukti parkir berupa ticket / karcis
  • Penginputan data setiap kendaraan masuk dan keluar area parkir harus menggunakan sistem komputerisasi / secure parking system
  • Setiap kendaraan yang keluar dari area parkir, penguna jasa parkir wajib memperlihatkan ticket parkir resmi kepada petugas parkir
  • Lokasi parkir harus dijaga dan dalam pengawasan petugas keamanan dalm jumlah yang sesuai.
  • Area parkir harus dengan pagar pembatasan pengaman yang bersifat permanen
  • Setiap loket pintu keluar dan pintu masuk di lengkapi papan penghalang (boomgate)
  • Tersedia dan terpasang CCTV yang berfungsi dangan baik di lokasi risiko (parkir area)
  • Jika terjadi kehilangan mobil dan sepeda motor, maka karcis parkir, kunci kendaraan dan STNK asli wajib tersedia.

Untuk Info Penawaran atau Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau  WA ke Sini
Asuransi Marine Cargo Jasindo Syariah
JASINDO SYARIAH PENGANGKUTAN adalah jaminan asuransi untuk pengiriman :
  • Barang Dagangan
  • Bahan baku pabrik maupun barang jadi
  • Barang pindahan
  • Souvenir
  • Alat-alat produksi
  • Kendaraan bermotor selama diatas alat angkutnya dalam pengangkutan wilayah Indonesia, baik melalui darat maupun laut.
Dengan memiliki JASINDO SYARIAH PENGANGKUTAN dari Asuransi Jasindo Syariah, maka barang barang yang anda kirim dapat kami jamin :
  • Dimulai pada saat angkut meninggalkan tempat pengiriman barang
  • Selama dalam perjalanan
  • Berakhir apabila barang telah sampai ditempat tujuan pengiriman
JASINDO SYARIAH PENGANGKUTAN memberikan jaminan terdiri atas :
  1. Risiko I atau Allrisk, adalah menjamin kerugian akibat :
  • Kehilangan
  • Cuaca buruk
  • Kebakaran
  • Kelalaian pihak pengangkut
  • Peledakan
  • Alat angkut mengalami kecelakaan
  1. Risiko II atau Bebas dari Kerusakan, adalah menjamin kerugian akibat :
  • Kebakaran
  • Sambaran petir
  • Peledakan
  • Alat angkut mengalami kecelakaan

Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau  WA ke Sini
Asuransi Umrah atau Wisata Religi Jasindo Syariah
Jaminan Dalam Asuransi Umrah / Wisata Religi :
  1. PA A (meninggal dunia karena kecelakaan)
  2. Santunan meninggal dunia biasa
  3. Reimburse Biaya Perawatan akibat kecelakaan (maksimal penggantian)
  4. Reimburse biaya pengobatan akibat sakit (maks penggantian)
  5. Bantuan biaya pemulangan jenazah jika dipulangkan
  6. Kehilangan Bagasi Pribadi (maks penggantian) *
  7. Kehilangan Dokumen Perjalanan (maksimal penggantian) **
  8. Pembatalan Perjalanan (maks penggantian)
  9. Santunan Kebongkaran untuk rumah yang ditinggal
  10. Santunan kebakaran untuk rumah yang ditinggal
Syarat dan ketentuan Asuransi Umrah sebagai berikut :
  • Masa Asuransi : Sejak berangkat dari rumah (maks. 2 (dua) hari sebelum tanggal keberangkatan pesawat) untuk melaksanakan ibadah Haji Reguler sampai tiba kembali ke rumah (maks. 2 (dua) hari setelah tanggal kedatangan pesawat), maksimal 20 hari
  • Peserta : Peserta Umroh & Wisata Religi
  • Usia Peserta : Usia minimum 14 hari maksimum 90 tahun
  • Special condition :
- Usia 14 hari sd < 3 tahun 50%
- Usia 3 - 65 tahun 100% dari benefit
- Usia 65 - 80 tahun 50% dari benefit
- Usia 80-90 tahun tidak ada manfaat

Data yang dibutuhkan saat penutupan Asuransi Umrah :
      • Nama
      • Jenis Kelamin
      • Alamat
      • Tanggal Lahir
      • No KTP
      • No Pasport
      • Embarkasi berangkat
      • Ahli Waris
      • Tujuan Lokasi
      • Tanggal keberangkatan dan kepulangan
Ket.
             * Penggantiannya sesuai dengan nilai barang yang hilang, maksimal sebesar benefit
             ** KTP, SIM, Visa, Pasport
             *** Sesuai dengan harga tiket, maksimal sebesar benefit

DEFINISI COVERAGE

Meninggal Dunia Karena Kecelakaan
Tunduk pada Polis Kecelakaan Diri yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jasindo Syariah
Kecelakaan dimaksud adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Peserta/nasabah yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk:
  • keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Peserta/nasabah dengan sengaja
  • memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat-obatan terlarang,
  • terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Peserta/nasabah dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya,
  • mati lemas atau tenggelam,
  • terasing karena bencana dari luar yang tiba-tiba, yang ditimbulkan karena kecelakaan kapal laut, pendaratan darurat dan jatuhnya pesawat terbang, tetapi hanya sejauh sebagai akibat dari kelaparan, kehausan atau kehilangan tenaga

Reimburse biaya pengobatan akibat kecelakaan
  1. Apabila akibat dan sesuatu kecelakaan harus dikeluarkan biaya - biaya untuk perawatan/ pengobatan maka berdasarkan kebenaran bukti kwitansi, Penanggung akan memberikan panggantian untuk itu setinggi-tingginya sebagaimana tertera dalam jaminan
  2. Biaya-biaya perawatan/pengobatan dari suatu kecelakaan yang sama yang jumlahnya melebihi tersebut pada ayat 1 tidak lagi menjadi beban Penanggung.
  3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 diatas, maka perawatan ulangan hanya dapat dilakukan menurut pertimbangan Dokter, yang harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Penanggung.
  4. Yang dimaksud dengan biaya-biaya perawatan/pengobatan ialah : ongkos-ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter dan ongkos Pengobatan, perawatan, pemeriksaan obat-obatan dan perawatan dalam Rumah Sakit, Poliklinik
  5. Ganti rugi bersifat reimbursement
Meninggal Dunia Biasa
Apabila Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis meninggal dunia bukan karena kecelakaan.

Santunan biaya pengobatan akibat sakit (reimburse dan maksimal penggantian)
Yang dimaksud dengan biaya-biaya pengobatan akibat sakit ialah : ongkos-ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter dan ongkos Pengobatan, perawatan, pemeriksaan obat-obatan dan perawatan dalam Rumah Sakit dan/atau Poliklinik yang diakibatkan oleh sakit bukan karena kecelakaan

Ganti rugi bersifat reimbursement dan maksimal sesuai Plan
Bantuan biaya pemulangan jenazah jika dipulangkan
Adalah biaya aktual yang dikeluarkan oleh keluarga Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis dalam rangka pemulangan jenazah Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis
Ganti rugi bersifat reimbursement dan maksimal sesuai Plan

Pembatalan Perjalanan oleh Jemaah Haji/Umroh
Jika Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis terpaksa harus membatalkan sebagian atau seluruh perjalanan karena penyebab spesifik, maka Jasindo Syariah akan membayar ganti rugi maksimal sesuai ketentuan yang tertera pada sertifikat asuransi.
Penyebab spesifik yang dapat diterima:
  1. Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis mengalami sakit keras, jatuh sakit, atau cedera yang menyebabkan Jemaah tidak diizinkan melakukan perjalanan oleh dokter.
  2. Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis atau anggota keluarga Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis meninggal dunia, cedera, atau diharuskan rawat inap di rumah sakit.
  3. Pembatalan penerbangan karena adanya pemogokan kerja atau kerusuhan.
  4. Rumah Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis tidak dapat dihuni akibat kebakaran, angin puyuh, atau banjir, sehingga Jemaah Haji yang namanya tersebut dalam Polis terpaksa harus membatalkan perjalanan.
Biaya-biaya pembatalan berarti hilangnya uang jaminan, atau uang muka perjalanan, atau akomodasi, atau biaya lainnya yang akhirnya tidak digunakan, tapi tetap harus dibayarkan berdasarkan kontrak.

Kehilangan Dokumen Perjalanan

Manfaat hingga maximal sesuai Plan.
Jika selama periode pertanggungan Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis melakukan perjalanan dan mengalami kehilangan Dokumen Perjalanan selama berlangsungnya ibadah Haji, maka Jasindo Syariah akan membayar ganti rugi sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam Polis.
Kondisi Tambahan
Kehilangan harus dilaporkan kepada polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai bukti.

Kehilangan Bagasi Pribadi

Manfaat hingga maximal sesuai Plan.
Jika selama periode pertanggungan Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis melakukan perjalanan dan mengalami kehilangan bagasi di area Bandara, maka Jasindo Syariah akan membayar ganti rugi sesuai dengan kebijakan yang telah diatur dalam Polis.

Kondisi Tambahan
Kehilangan harus dilaporkan kepada polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai bukti disertai kuitansi pembelian untuk barang-barang bagasi yang baru dibeli selama perjalanan ibadah haji/umroh.
Jika Jemaah menerima ganti rugi dari pihak selain Jasindo Syariah, maka Jasindo Syariah hanya berkewajiban untuk membayar jumlah sisa yang tidak ditanggung oleh sumber lainnya.
Kebongkaran Rumah yang ditinggal
Asuransi Jasindo Syariah memberikan ganti rugi kepada Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis setinggi-tingginya sebesar yang disebutkan dalam Plan, atas kerugian/kehilangan atas harta benda milik Jemaah Haji/Umroh yang namanya tersebut dalam Polis akibat perampokan yakni perampokan yang didahului dengan pengrusakan rumah tinggal pada saat masuk dan meninggalkan rumah tinggal tersebut atau didahului dengan tindakan kekerasan fisik (Forcible and violent entry)
Kondisi Tambahan
Kebongkaran harus dilaporkan kepada polisi atau instansi yang berwenang, yang memiliki yurisdiksi di tempat terjadinya kehilangan atau kerugian tersebut, dalam jangka waktu dua puluh empat (24) jam setelah kejadian. Semua klaim ganti rugi harus dilengkapi dengan fotokopi surat laporan polisi atau laporan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai bukti.
Jika Jemaah Haji menerima ganti rugi dari pihak selain Jasindo Syariah, maka Jasindo Syariah hanya berkewajiban untuk membayar jumlah sisa yang tidak ditanggung oleh sumber lainnya.

PENGECUALIAN JAMINAN MENINGGAL DUNIA BIASA:
Manfaat Asuransi sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dibayarkan apabila kecelakaan yang terjadi adalah sebagai akibat dari hal-hal tersebut dibawah ini:
  1. Meninggal akibat kecelakaan
  2. Sebagai bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri, atau eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
  3. Perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh Peserta atau orang yang berkepentingan dalam asuransi atau oleh orang yang ditunjuk.
  4. Sengaja memasuki daerah berbahaya, kecuali dalam menyelamatkan diri
  5. Perbuatan kriminal atau melanggar hukum
  6. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus).
  7. Bencana alam
  8. Dinyatakan hilang oleh pihak yang berwenang
UNTUK URAIAN MANFAAT ASURANSI SILAHKAN DOWNLOAD DISINI
UNTUK DOWNLOAD FORM PESERTA HAJI SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Untuk Info Penawaran atau informasi lainnya silahkan hubungi kami / WA : 087886421003
Asuransi Kapal (Marine Hull) Asuransi Jasindo Syariah
Hull & Machinery (H&M) Insurance memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)






Perils: H&M menjamin risiko-risko:

1) bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
2) kebakaran, ledakan
3) pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
4) pembuangan kelaut (jettison)
5) perompakan (piracy)
6) breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
7) tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
8) gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
9) kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
10) bursting of boilers pada kapal, dll
11) kelalaian nahkoda, crew atau pandu
12) kelalaian repairers atau charterers
13) pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
14) tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
15) tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
16) kontribusi General Average and Salvage
17) biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)

Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)

1) ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
2) ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
3) ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)

All Risks vs Total Loss

All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)
apakah yang dimaksud dengan Total Loss? Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss? Berapa klaim yang dibayar? Market value atau Insured value?
Lihat halaman berikutnya

Pollution Hazard

H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority)dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.

3/4 Collision Liability

H&M menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
– Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
– Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
– General average and salavage kapal lawan atau kargonya

Deductible

Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)

Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain
– General Cargo Ships
– Container Ships
– Bulk Carriers
– Gas Carriers
– Passenger Ships
– Ferry; Roro
– Heavy Lift
– Tanker
– Tug Boats
– Barges
– Pilot Boat
– Survey & Research Ships
– Fishing Ships
– Towing & Salvage
– Yacht
– Speed Boat
– War Ships
– Etc

Classification Society

Salah satu persyaratan untuk asuransi Hull & Machinery (H&M) dan/atau Protection & Indemnity (P&I) adalah kapal harus klas International Classification Society atau BKI
  • Bureau Veritas (BV) – Est.1828
  • Lloyd’s Register (LR) – 1834
  • American Bureau of Shipping (ABS) – 1862
  • Det Norske Veritas (DN) – 1864
  • Germanischer Lloyd (GL) – 1867
  • Nippon Kaiji Kyokai (NK) – 1899
  • Russian Maritime Register of Shipping (RS) – 1913
  • China Classification Society (CCS) – 1956
  • Korean Register (KR) – 1960
  • Registro Italiano Navale (RINA) – 1861
  • Indian Register of Shipping (IRS) – 1975
  • Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) – 1964

Rating Factors

Premi untuk Asuransi Kapal dan P&I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
– Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)

Bagaimana cara penutupannya?

Mudah saja anda tinggal klik hubungi kami atau klik WA disini dan melengkapi:
1. Proposal Form
2. Ship Particulars dan Dokumen Kapal

3. C&V (Pre entry P&I) Survey jika diperlukan