Wednesday, April 18, 2018

Asuransi Kapal (Marine Hull) Asuransi Jasindo Syariah

Hull & Machinery (H&M) Insurance memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)






Perils: H&M menjamin risiko-risko:

1) bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
2) kebakaran, ledakan
3) pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
4) pembuangan kelaut (jettison)
5) perompakan (piracy)
6) breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
7) tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll
8) gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
9) kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan baker
10) bursting of boilers pada kapal, dll
11) kelalaian nahkoda, crew atau pandu
12) kelalaian repairers atau charterers
13) pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew (barratry)
14) tindakan pihak berwenang dalam mencegah atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
15) tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
16) kontribusi General Average and Salvage
17) biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)

Jenis Jaminan H&M (Type of Cover)

1) ITC Hull 1.10.83 Clause 280 (All Risks / Comprehensive)
2) ITC Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
3) ITC Hull 1.10.83 Clause 289 – Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)

All Risks vs Total Loss

All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss)
Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
Total Loss terdiri dari Actual Total Loss (ATL) dan Constructive Total Loss (CTL)
apakah yang dimaksud dengan Total Loss? Apakah kerusakan 75% dapat klaim Total Loss? Berapa klaim yang dibayar? Market value atau Insured value?
Lihat halaman berikutnya

Pollution Hazard

H&M menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal yang disebabkan oleh tindakan pihak berwenang (governmental authority)dalam usaha untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi yang terjadi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal akibat risiko yang dijamin.

3/4 Collision Liability

H&M menjamin 3/4 tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal vs kapal:
– Kerusakan atau kerugian pada kapal lawan atau kargo yang dimuat kapal lawan
– Biaya keterlambatan kapal lawan atau kargonya
– General average and salavage kapal lawan atau kargonya

Deductible

Potongan klaim untuk setiap kejadian yang tercantum di schedule (umumnya berkisar 1% of Insured Value)

Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain
– General Cargo Ships
– Container Ships
– Bulk Carriers
– Gas Carriers
– Passenger Ships
– Ferry; Roro
– Heavy Lift
– Tanker
– Tug Boats
– Barges
– Pilot Boat
– Survey & Research Ships
– Fishing Ships
– Towing & Salvage
– Yacht
– Speed Boat
– War Ships
– Etc

Classification Society

Salah satu persyaratan untuk asuransi Hull & Machinery (H&M) dan/atau Protection & Indemnity (P&I) adalah kapal harus klas International Classification Society atau BKI
  • Bureau Veritas (BV) – Est.1828
  • Lloyd’s Register (LR) – 1834
  • American Bureau of Shipping (ABS) – 1862
  • Det Norske Veritas (DN) – 1864
  • Germanischer Lloyd (GL) – 1867
  • Nippon Kaiji Kyokai (NK) – 1899
  • Russian Maritime Register of Shipping (RS) – 1913
  • China Classification Society (CCS) – 1956
  • Korean Register (KR) – 1960
  • Registro Italiano Navale (RINA) – 1861
  • Indian Register of Shipping (IRS) – 1975
  • Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) – 1964

Rating Factors

Premi untuk Asuransi Kapal dan P&I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:
– Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
– Trading Area atau navigasi
– Klasifikasi Kapal
– Luas Jaminan dan Limit of Liability
– Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan
– Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)

Bagaimana cara penutupannya?

Mudah saja anda tinggal klik hubungi kami atau klik WA disini dan melengkapi:
1. Proposal Form
2. Ship Particulars dan Dokumen Kapal

3. C&V (Pre entry P&I) Survey jika diperlukan
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: