Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire,Lightning, EXplosion, impact of Airctaft andSmoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.
Untuk Jaminan Asuransi kebakaran lebih lengkapnya silahkan baca disini
Untuk Tarif Asuransi Kebakaran untuk Okupasi Rumah Tinggal (2976) sesuai OJK 2017 adalah 0,294 ‰ , cara menghitung premi anda adalah sebagai berikut :
Misalnya :
Harga bangunan : Rp. 3.000.000.000
Inventaris : Rp 500.000.000
Premi : (Rp. 3.000.000.000 + Rp 500.000.000) x 0,294 ‰ = Rp. 1.029.000
Jadi premi yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.029.000 (Excl. bea polis dan materai)
Info lebih lanjut bisa hubungi kami atau WA ke Sini
0 comments: