Wednesday, April 18, 2018

Pengertian Asuransi Kebakaran PSAKI

Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin harta benda terhadap kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire,Lightning, EXplosion, impact of Airctaft andSmoke) yang dijamin pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.

RISIKO YANG DIJAMIN
Di dalam polis Asuransi Kebakaran menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
a.    KEBAKARAN
Yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan Tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, termasuk akibat dari :
1)   Menjalarnya api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit) atau karena sifat barang itu sendiri (inherent vice)
2)   Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga kerugian yang disebabkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan  atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

b.    PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

c.     LEDAKAN
Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba didalam maupun diluar bejana.
Jika ledakan itu terjadi didalam bejana sebagai akibat reaksi kimia, setiap kerugian pada bejana tersebut dapat diberikan ganti rugi sekalipun dinding bejana tidak robek terbuka.
Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana tidak dijamin oleh Polis.
Kerugian pada mesin pembakar yang disebabkan oleh ledakan didalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
Dengan syarat apabila terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu. Penanggung hanya menanggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh Polis jenis lain itu.

d.    KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Yaitu benturan fisik antara pesawat terbang atau segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

e.    ASAP
Yaitu asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini.

PERLUASAN JAMINAN
Perluasan jaminan yang dapat diberikan berupa:
1. kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)
2. banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (FTSWD)
3. tertabrak kendaraan
4. dan fitur-fitur jaminan lainnya, seperti:

–        biaya pemadam kebakaran
–        biaya pembersihan puing
–        biaya arsitek, surveyor dan konsultan
–        biaya pemulihan kembali
–        dan lain-lain

PENGECUALIAN KHUSUS
Dikecualikan dari Polis ini adalah segala kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang :

Secara langsung disebabkan oleh :
1)   Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self sombustion) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice).
2)   Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.

Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
1)   Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah tertanggung.
2)   Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
3)   Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif tanpa memandang apakah itu terjadi didalam atau diluar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
4)   Tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai, biaya pembersihan, segala bentuk gangguan usaha.
5)   Gempa bumi, Tsunami, letusan gunung berapi.
6)  Rendahnya tekanan didalam bejana, ledakan dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol saklar akibat timbulnya tekanan gas.

Untuk mengetahui rate / tarif kontribusi pemi bisa anda download disini
Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: